Perwakilan dalam Hubungan Internasional terdiri dari :
- Perwakilan Diplomatik,
- Perwakilan Non-Politik (Konsuler).
- Harus ada kesepakatan antara ke 2 belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.
- Prinsip-prinsip hykum internasional yang berlaku.
Tujuan :
- Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima.
- Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
- Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
- Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan
- Mendapatkan Persetujuan dari negara yang menerima.
- Diploma yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditandatangi oleh kepala negara
- Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerimadalam suatu upacara dimana seorang diploma tersebut berpidato.
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
- Representasi
- Negosiasi
- Observasi
- Proteksi
- Persahabatan
- Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (kongres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
- Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
- Duta (Gerzant)
- Menteri Residen
- Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
- Atase - atase
Dalam persoalan non-politik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
- Konsul Jendral
- Konsul dan Wakil Konsul
- Agen Konsul
- Meklaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima dibiodang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengamatan,penilaian,dan pelaporan.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamatan,penerapan dan sebagainya.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,keuangan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
1. Bidang Ekonomi
2. Bidang Kebudayaan dan Pengetahuan
3. Bidang – bidang lain, seperti:
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan/badan lain di negara penerima.
Persamaan : merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
PERBEDAAN
Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan Diplomatik-Konsuler
HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK
1. Hak ekstrateritorial atau Involability artinya tidak dapat diganggu gugat
2. Kekebalan ( Immunity ) meliputi :
a. Kekebalan pribadi pejabat diplomatik : kebal terhadap alat kekuasaan negara penerima, perlindungan
2. Kekebalan ( Immunity ) meliputi :
a. Kekebalan pribadi pejabat diplomatik : kebal terhadap alat kekuasaan negara penerima, perlindungan
dari gangguan / serangan atas kebebas an dan kehormatannya, kebal menjadi saksi
b. Kekebalan Kantor Perwakilan dan rumah kediaman
c. Kekebalan terhadap korespondensi diplomatik
3. Keistimewaan Diplomatik, meliputi pembebasan dari kewajiban membayar pajak dan pembebasan dari
b. Kekebalan Kantor Perwakilan dan rumah kediaman
c. Kekebalan terhadap korespondensi diplomatik
3. Keistimewaan Diplomatik, meliputi pembebasan dari kewajiban membayar pajak dan pembebasan dari
kewajiban pabean ( Sifatnya Timbal balik )
0 Komentar