Showing posts with label Hub. Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hub. Internasional. Show all posts

Perwakilan dalam Hubungan Internasional

5:40:00 PM Add Comment
Perwakilan dalam Hubungan Internasional terdiri dari :
  1. Perwakilan Diplomatik,
  2. Perwakilan Non-Politik (Konsuler).
Perwakilan Diplomatik
Persyaratan :
  • Harus ada kesepakatan antara ke 2 belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.
  • Prinsip-prinsip hykum internasional yang berlaku.
Tujuan :
  • Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima.
  • Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
  • Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Alur Pengangkatan :
  1. Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan
  2. Mendapatkan Persetujuan dari negara yang menerima.
  3. Diploma yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditandatangi oleh kepala negara
  4. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerimadalam suatu upacara dimana seorang diploma tersebut berpidato.

Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
  • Representasi
  • Negosiasi
  • Observasi
  • Proteksi
  • Persahabatan
Kongres Wina 1961
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (kongres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
  • Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
  • Duta (Gerzant)
  • Menteri Residen
  • Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
  • Atase - atase
Perwakilan non politik (konsuler)
Dalam persoalan non-politik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
  • Konsul Jendral
  • Konsul dan Wakil Konsul
  • Agen Konsul
Fungsi Perwakilan Konsuler
  • Meklaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima dibiodang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Melindungi kepentingan nasional negara dan warga yang berada dalam wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan pengamatan,penilaian,dan pelaporan.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  • Menyelenggarakan urusan pengamatan,penerapan dan sebagainya.
  • Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,keuangan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Tugas – tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain :
1. Bidang Ekonomi
2. Bidang Kebudayaan dan Pengetahuan
3. Bidang – bidang lain, seperti:
   a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan
   b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil
   c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan/badan lain di negara penerima.
Persamaan : merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
PERBEDAAN
Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan Diplomatik-Konsuler

HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK
1. Hak ekstrateritorial atau Involability artinya tidak dapat diganggu gugat
2. Kekebalan ( Immunity ) meliputi :
   a. Kekebalan pribadi pejabat diplomatik : kebal terhadap alat kekuasaan negara penerima, perlindungan 
       dari gangguan / serangan atas kebebas an dan kehormatannya, kebal menjadi saksi
   b. Kekebalan Kantor Perwakilan dan rumah kediaman
   c. Kekebalan terhadap korespondensi diplomatik
3. Keistimewaan Diplomatik, meliputi pembebasan dari kewajiban membayar pajak dan pembebasan dari 
    kewajiban pabean ( Sifatnya Timbal balik )

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

5:12:00 PM Add Comment
a.Sistem Hukum Internasional.
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
b. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukun internasional dari beberapa ahli :
  1. J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  2. Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  3. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
          - negara dan negara
          - negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Jadi dapat disimpulkan Hukum Internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

c. Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa).

Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).

Dalam perkembangan, berikutnya pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :
  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
  • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).

d. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Terwujudnya Hukum Internasional yang kita kenal sekarang mrp hasil konferensi di Wina 1969.
Hukum Tertulis :
  • Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara.
  • Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
  • Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.

Hukum Tidak Tertulis :
  • Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
  • Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
  • Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
  • Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.
e. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional :
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
  • Asas Kepentingan Umum
Asas lain sebagai berikut :
  • Pacta sunt servanda
  • Egality rights
  • Reciprositas
  • Courtesy
  • Right sig stantibus

f. Sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
DALAM ARTI MATERIAL :
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.

DALAM ARTI FORMAL :
Adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut :
  1. Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty),
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sbg hukum,
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
  5. Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.
g. Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional meliputi :
  • Negara
  • Tahta Suci
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional
  • Orang Perseorangan
  • Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Hubungan Internasional

9:12:00 PM Add Comment
Definisi Hubungan Internasional.
Beberapa pengertian menurut para ahli :
  1. Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  2. Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  3. Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional.

Jadi dapat disimpulkan hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain :
  • Politik internasional (International Politics).
  • Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
  • Hukum Internasional (International Law).
  • Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
Arti Penting Hubungan Internasional
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
1. Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
2. Faktor eksternal ,
   - Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
   - Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
   - Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan & kepentingan berbeda maka perlu melakukan hubungan dan kerjasama internasional dengan Didasari atas sikap saling menghormati & menguntungkan,dengan tujuan :
- Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara.
- Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Sarana penting dalam membangun hubungan internasional
1. Asas-Asas :
   - Asas Teritorial
   - Asas Kebangsaan
   - Asas Kepentingan Umum
2. Faktor-faktor penentu :
   - Kekuatan Nasional
   - Jumlah Penduduk,
   - Sumber Daya, dan
   - Letak Geografis.

Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum :
  • Pembukaan UUD 1945 alenia IV
  • Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
  • Perjanjian internasional (traktat = treaty)
  • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.