Rasio Keuangan Bank

11:46:00 AM
Hallo pembaca kali ini penulis akan mencoba menguraikan tentang Rasio Keungan Bank. Baik kita mulai dari Neraca Perbankan.
Neraca bank menggambarkan sumber-sumber dana dan penggunaan dana bank. Komponen Neraca bank antara lain.
Aktiva mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas di samping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh bank sentral.
Sedangkan Kewajiban dan Ekuitas mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber.
Laporan Laba Rugi Perbankan
  • Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha bank dalam suatu periode tertentu
  • Penyusunan perhitungan laba rugi bank dilakukan dengan menganut konsep konservatifisme. 
Rasio Keuangan
  • Rasio keuangan merupakan indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.
  • Analisis rasio keuangan adalah analisa hubungan dari berbagai pos dalam berbagai laporan keuangan yang merupakan dasar untuk dapat menginterprestasikan kondisi keuangan dan hasil operasi suatu perusahaan.
Rasio Likuiditas Bank
  • Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek
  • Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain :
          1. Cash Ratio
          2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
          3. Loan to Assets Ratio
          4. Investing Policy Ratio
          5. Banking Rasio
Baik kita uraikan satu persatu dari rasio likuiditas :
1. Cash Ratio
Cash ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajiban yang harus segera dibayar dengan harta likuid yang dimiliki bank tersebut.
Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 3%.
Cash Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut :
Cash Ratio = (Liquid Assets : Short Tem Borrowing) x 100%

2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
Loan to Deposit Ratio = (Total Loan : Total Deposit) x 100%

3. Loan to Asset Ratio

Loan to Asset Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah harta yang dimiliki bank.
Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan makin rendahnya tingkat likuiditas bank.
Rasio ini dirumuskan yaitu:
Loan to Asset Ratio  = (Total Loans : Total Assets) x 100%  
                                              
4. Investing Policy Ratio
Investing Policy Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya kepada para deposannya dengan cara melikuidasi surat-surat berharga yang dimilikinya
Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut.
Rumus untuk menghitung rasio ini adalah:
Investing Policy Ratio = (Securities : Total Deposit) x 100%  

5. Banking Ratio
Banking ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank dengan membandingkan jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah deposit yang dimiliki.
Rumus untuk menghitung rasio ini adalah:
Banking Ratio = (Total Loans : Total Deposit) x 100%    
Rasio Solvabilitas Bank
  • Rasio solvabilitas bank merupakan ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya.
  • Rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank dalam melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut.
  • Analisis solvabilitas merupakan analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi bank.
Beberapa Rasio Solvabilitas Bank, diantaranya :
1. Capital Adequate Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang diberikan.
Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 8%.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
CAR = (Equity Capital : (Total Loans + Securities)) x 100%

2. Risk Assets Ratio
Risk Assets Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemungkinan penurunan risk assets.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
Risk Assets Ratio = (Equity Capital : (Total Assets – Cash Assets – Securities) x 100%

3. Primary Ratio
Primary Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui apakah permodalan yang dimiliki sudah memadai atau sejauh mana penurunan yang terjadi dalam total aset dapat ditutupi oleh modal sendiri.
Rasio ini dirumuskan:
Primary Ratio = (Equity Capital : Total Assets) x 100%

Rasio Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri. Analisis profitabilitas sangat diperlukan bagi investor jangka panjang.
Analisis rasio profitabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. 
Beberapa Rasio Profitabilitas Bank, diantaranya :
1. Net Profit Margin Ratio (NPM)
Merupakan rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Semakin tinggi rasio ini semakin baik, karena semakin tinggi laba dari bank tersebut.
Rumus rasio ini adalah: 
Net Profit Margin Ratio = (Net Income : Operating Income) x 100%
           
2. Return on Equity (ROE)
Return on Equity merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola capital yang ada untuk mendapatkan net income.
Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 5% - 12,5%.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut :
ROE = (Net Income : Equity Capital) x 100%

3. Return on Asset (ROA)
Return on Asset digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh profitabilitas dan manajerial efisiensi secara overall
Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 0,5% - 1,25%.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
ROA = (Earning Before Tax : Total Assets) x 100%

4. Return on Investment (ROI)
Return on Investment merupakan rasio yang menunjukkan hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam bank. ROI juga merupakan suatu ukuran tentang efektivitas manajemen dalam mengelola investasinya.
Semakin kecil (rendah) rasio ini, semakin kurang baik, demikian pula sebaliknya.
Rumus untuk menghitung ROI adalah:        
ROI = (Earning After Interest and Tax : Total Assets) x 100%

5. Interest Expense Ratio
Interest Expense Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya persentase antara bunga yang dibayar kepada para deposannya dengan total deposit yang ada di bank.
Rasio ini dihitung dengan rumus:
Interest Expense Ratio  = (Interest Expense : Total Deposit) x 100%  

Standar Tingkat Kesehatan Bank Umum
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/10/PBI/2004
Rasio-Rasio
Standar Bank Indonesia

Analisis Rasio

5:02:00 PM Add Comment
Hai sobat selamat pagi semua, kali ini penulis akan sedikit menguraikan tentang Analisis Rasio. Analisis Rasio membantu manajer keuangan memahami  apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan berdasarkan informasi yang tersedia yang sifatnya terbatas berasal dari laporan keuangan.
Analisis rasio merupakan bentuk atau cara yang umum digunakan dalam analisis laporan keuangan. Hasil dan analisa ini merupakan dasar untuk  dapat mengintrepretasikan kondisi keuangan  dan hasil operasi perusahaan. 
Rasio dapat dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah tersedia yang terdiri dari :
  • Balance sheet atau neraca, yang menunjukkan posisi finansial perusahaan pada suatu saat
  • Income statement atau rugi-laba yang merupakan laporan operasi perusahaan selama periode tertentu
Kegunaan analisis rasio :
  • Analisis rasio pada dasarnya tidak hanya berguna bagi kepentingan intern perusahaan melainkan juga dari pihak luar. Dalam hal ini adalah calon investor atau kreditur yang akan menanamkan modal mereka dalam perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli saham perusahaan yang go public
  • Bagi manajer financial, dengan menghitung rasio-rasio tertentu akan memperoleh suatu informasi tentang kekuatan dan kelemahan yang dihadapi oleh perusahaan dibidang finansial, sehingga dapat membuat keputusan-keputusan yang penting bagi kepentingan ada perusahaan untuk masa yang akan datang.
  • Sedangkan bagi investor, atau calon pembeli saham merupakan bahan pertimbangan apakah menguntungkan  
Macam-macam analisis rasio :
  • Rasio Likuiditas untuk mengukur kemampuan keuangan perusahaan dalam membayar hutang jangka pendeknya (maksimal 1 tahun)
  • Rasio Leverage (solvabilitas) untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar hutang jangka panjang
  • Rasio aktivitas untuk mengukur efisiensi perusahaan dalam menggunakan aktiva yang dimilikinya
  • Rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba untuk membeli saham perusahaan yang bersangkutan atau tidak. 
  • Rasio Likuiditas  dan rasio leverage dikenal sebagai rasio neraca karena faktor yang diperbandingkan adalah faktor-faktor yang terdapat dalam neraca.
  • Rasio aktivitas dikenal dengan istilah inter statement rasio karena faktor  yang diperbandingkan adalah antara faktor-faktor yang terdapat dalam rugi laba dengan faktor-faktor yang terdapat dalam neraca.
  • Rasio profitabilitas digolongkan dalam income statement rasio karena faktor yang diperbandingkan adalah faktor-faktor yang terdapat didalam income statement.
RASIO LIKUIDITAS :
Rasio leverage :
Untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar hutang jangka panjang.
Terdiri dari :
  • Debt ratio (mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin hutangnya dengan sejumlah aktiva yang dimiliki)
  • Debt to equity ratio (menunjukan hubungan antara jumlah hutang jangka panjang dengan jumlah modal sendiri yang diberikan oleh pemilik perusahaan guna mengetahui financial leverage perusahaan)
  • Time interest earned (mengukur kemampuan membayar beban bunga utang melalui laba operasi yang dihasilkan perusahaan)
Rasio aktivitas
Rasio untuk mengukur efisiensi perusahaan dalam menggunakan aktiva yang dimilikinya

Terdiri dari :
  • Rasio perputaran persediaan (mengukur berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk sekali perputaran persediaan)
  • Rasio perputaran piutang (mengukur berapa kali dalam setahun dana yang tertanam dalam piutang berputar menjadi kas)
  • Rasio perputaran utang (mengukur berapa kali utang dagang diputar dalam setahun)
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba

Terdiri dari :
  • Gross profit margin (untuk mengukur berapa besar laba kotor yang dihasilkan dibanding dengan total nilai penjualan bersih perusahaan)
  • Operating profit margin (untuk mengukur kemampuan menghasilkan laba operasi dan sejumlah penjualan yang dicapai)
  • Net profit margin (untuk mengukur laba bersih yang dicapai dari sejumlah penjualan tertentu)
  • Return on investment (untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan menggunakan keseluruhan aktiva yang dimiliki)
  • Return on equity (untuk mengukur pengembalian yang didapatkan oleh pemilik saham)
Contoh Soal :
Jawaban :
Berdasarkan financial statement tersebut, akan dapat dihitung berbagai rasio sebagai berikut :















































Perwakilan dalam Hubungan Internasional

5:40:00 PM Add Comment
Perwakilan dalam Hubungan Internasional terdiri dari :
  1. Perwakilan Diplomatik,
  2. Perwakilan Non-Politik (Konsuler).
Perwakilan Diplomatik
Persyaratan :
  • Harus ada kesepakatan antara ke 2 belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.
  • Prinsip-prinsip hykum internasional yang berlaku.
Tujuan :
  • Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima.
  • Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
  • Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Alur Pengangkatan :
  1. Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan
  2. Mendapatkan Persetujuan dari negara yang menerima.
  3. Diploma yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditandatangi oleh kepala negara
  4. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerimadalam suatu upacara dimana seorang diploma tersebut berpidato.

Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
  • Representasi
  • Negosiasi
  • Observasi
  • Proteksi
  • Persahabatan
Kongres Wina 1961
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (kongres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
  • Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
  • Duta (Gerzant)
  • Menteri Residen
  • Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
  • Atase - atase
Perwakilan non politik (konsuler)
Dalam persoalan non-politik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
  • Konsul Jendral
  • Konsul dan Wakil Konsul
  • Agen Konsul
Fungsi Perwakilan Konsuler
  • Meklaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima dibiodang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Melindungi kepentingan nasional negara dan warga yang berada dalam wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan pengamatan,penilaian,dan pelaporan.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  • Menyelenggarakan urusan pengamatan,penerapan dan sebagainya.
  • Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,keuangan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Tugas – tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain :
1. Bidang Ekonomi
2. Bidang Kebudayaan dan Pengetahuan
3. Bidang – bidang lain, seperti:
   a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan
   b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil
   c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan/badan lain di negara penerima.
Persamaan : merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
PERBEDAAN
Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan Diplomatik-Konsuler

HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK
1. Hak ekstrateritorial atau Involability artinya tidak dapat diganggu gugat
2. Kekebalan ( Immunity ) meliputi :
   a. Kekebalan pribadi pejabat diplomatik : kebal terhadap alat kekuasaan negara penerima, perlindungan 
       dari gangguan / serangan atas kebebas an dan kehormatannya, kebal menjadi saksi
   b. Kekebalan Kantor Perwakilan dan rumah kediaman
   c. Kekebalan terhadap korespondensi diplomatik
3. Keistimewaan Diplomatik, meliputi pembebasan dari kewajiban membayar pajak dan pembebasan dari 
    kewajiban pabean ( Sifatnya Timbal balik )

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

5:12:00 PM Add Comment
a.Sistem Hukum Internasional.
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
b. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukun internasional dari beberapa ahli :
  1. J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  2. Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  3. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
          - negara dan negara
          - negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Jadi dapat disimpulkan Hukum Internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

c. Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa).

Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).

Dalam perkembangan, berikutnya pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :
  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
  • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).

d. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Terwujudnya Hukum Internasional yang kita kenal sekarang mrp hasil konferensi di Wina 1969.
Hukum Tertulis :
  • Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara.
  • Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
  • Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.

Hukum Tidak Tertulis :
  • Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
  • Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
  • Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
  • Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.
e. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional :
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
  • Asas Kepentingan Umum
Asas lain sebagai berikut :
  • Pacta sunt servanda
  • Egality rights
  • Reciprositas
  • Courtesy
  • Right sig stantibus

f. Sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
DALAM ARTI MATERIAL :
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.

DALAM ARTI FORMAL :
Adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut :
  1. Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty),
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sbg hukum,
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
  5. Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.
g. Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional meliputi :
  • Negara
  • Tahta Suci
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional
  • Orang Perseorangan
  • Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Hubungan Internasional

9:12:00 PM Add Comment
Definisi Hubungan Internasional.
Beberapa pengertian menurut para ahli :
  1. Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  2. Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  3. Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional.

Jadi dapat disimpulkan hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain :
  • Politik internasional (International Politics).
  • Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
  • Hukum Internasional (International Law).
  • Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
Arti Penting Hubungan Internasional
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
1. Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
2. Faktor eksternal ,
   - Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
   - Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
   - Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan & kepentingan berbeda maka perlu melakukan hubungan dan kerjasama internasional dengan Didasari atas sikap saling menghormati & menguntungkan,dengan tujuan :
- Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara.
- Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Sarana penting dalam membangun hubungan internasional
1. Asas-Asas :
   - Asas Teritorial
   - Asas Kebangsaan
   - Asas Kepentingan Umum
2. Faktor-faktor penentu :
   - Kekuatan Nasional
   - Jumlah Penduduk,
   - Sumber Daya, dan
   - Letak Geografis.

Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum :
  • Pembukaan UUD 1945 alenia IV
  • Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
  • Perjanjian internasional (traktat = treaty)
  • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.