Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

5:12:00 PM
a.Sistem Hukum Internasional.
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
b. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukun internasional dari beberapa ahli :
  1. J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  2. Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  3. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
          - negara dan negara
          - negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Jadi dapat disimpulkan Hukum Internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

c. Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa).

Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).

Dalam perkembangan, berikutnya pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :
  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
  • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).

d. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Terwujudnya Hukum Internasional yang kita kenal sekarang mrp hasil konferensi di Wina 1969.
Hukum Tertulis :
  • Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara.
  • Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
  • Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.

Hukum Tidak Tertulis :
  • Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
  • Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
  • Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
  • Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.
e. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional :
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
  • Asas Kepentingan Umum
Asas lain sebagai berikut :
  • Pacta sunt servanda
  • Egality rights
  • Reciprositas
  • Courtesy
  • Right sig stantibus

f. Sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
DALAM ARTI MATERIAL :
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.

DALAM ARTI FORMAL :
Adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut :
  1. Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty),
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sbg hukum,
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
  5. Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.
g. Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional meliputi :
  • Negara
  • Tahta Suci
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional
  • Orang Perseorangan
  • Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar
New comments are not allowed.